TUGAS POKOK DAN FUNGSI
-
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin. DISPOPAR Kab. Muba adalah unsur pemerintah daerah di bidang kepemudaan, olahraga dan kepariwisataan sesuai dengan kewenangan menjalankan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, DISPOPAR Kab. Muba mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- Pemberian pertimbangan dan saran kepada Bupati dalam rangka pengambilan kebijakan daerah bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- Pelaksanaan pelayanan umum bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- Perumusan kebijakan teknis lingkup pemuda, olahraga, dan pariwisata;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas lingkup pemuda, olahraga dan pariwisata; dan
- Pembinaan dan pengembangan UPT Dinas.
Struktur Organisasi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata kabm terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
- Bidang Pemuda, terdiri dari :
- Seksi Pengembangan SDM dan Kepeloporan Kepemudaan;
- Seksi Organisasi Kepemudaan ;
- Seksi Wawasan dan Kewirausahaan.
- Bidang Olahraga, terdiri dari :
- Seksi Pengembangan SDM dan IPTEK Olahraga;
- Seksi Pembibitan Olahraga Pelajar dan Olahraga Prestasi;
- Seksi Olahraga Masyarakat dan Olahraga Rekreatif.
- Bidang Pariwisata, terdiri dari :
- Seksi Destinasi Wisata;
- Seksi Promosi dan Pemasaran Wisata;
- Seksi Pelaporan dan Perizinan Sarana Prasarana Wisata
- Bidang Pramuka, terdiri dari :
- Seksi Teknik Pramuka;
- Seksi Kegiatan Operasional;
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan.
- Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri dari :
- Seksi Pendataan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana;
- Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Sarana Prasarana;
- Seksi Perizinan Sarana Prasarana Olahraga.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah
- Kelompok Jabatan Fungsional
- KEPALA DINAS
- Kepala Dinas, mempunyai tugas membantu Bupati melaksananakan perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, pariwisata dan sarana prasarana.
- Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Penyusunan Rencana dan Program kerja Dinas Pemuda dan Olahraga sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Pembinaan Umum berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan dan kebijaksanaan teknis;
- Pelaksanaan pembinaan urusan Administrasi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
- Pembinaan teknis di bidang Pengembangan peran serta kepemudaan;
- Pembinaan tekhnis di bidang pemanfaatan dan pengendalian sarana dan prasarana olahraga;
- Pembinaan tekhnis di bidang pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;
- Pembinaan fasilitas untuk pengembangan kerja sama antar Kabupaten/Kota, antar Provinsi, dan antar Negara di bidang kepemudaan dan olahraga;
- Koordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan Dinas terkait lainnya maupun kerjasama dengan pihak swasta yang berkaitan dengan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- Koordinasi tentang urusan-urusan yang telah menjadi kewenangannya dengan Provinsi Sumatera Selatan c/q Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan;
- Pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan bidang kepemudan, olahraga dan pariwisata;
- Memberikan penilaian prestasi kerja dan disiplin kerja kepada Sekretaris, Kabid, Kasi, Kasubbag dan staf Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
- Memberikan pertimbangan tekhnis dan saran kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
- SEKRETARIAT
- Sekretariat mempunyai tugas memberikan, melakukan koordinasi penatausahaan, mengelola urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, keprotokolan, surat – menyurat, perjalanan dinas dan pelayanan administratif lainnya kepada seluruh organisasi dalam lingkungan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan, program dan anggaran;
- Pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
- Pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, inventaris kantor dan perawatan inventaris kantor ;
- Pelaporan dan evaluasi program kegiatan kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, rumah tangga dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan program Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum, hubungan masyarakat, keprotokolan dinas dan kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas administrasi umum hubungan masyarakatan, keprotokolan dinas dan kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Keuangan dan Aset, mempunyai tugas melakukan penatausahaan keuangan dinas dan pengelolaan aset daerah lingkup Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan program Subbagian Keuangan dan Aset;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi keuangan dan pengelolaan aset lingkup Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
- Pelaksanaan tugas penatausahaan keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata; dan
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub. Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, dan mengontrol urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
- Perencanaan kegiatan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
- Pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
- Pembagian pelaksanaan tugas perencanaan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- BIDANG PEMUDA
- Bidang Pemuda, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan dan keserasian kebijakan pemuda, peningkatan peran serta kepemudaan dan peningkatan penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda dan peningkatan fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemuda mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan;
- Pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepemudaan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kepemudaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Pemuda mempunyai uraian tugas:
- Membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan;
- Mengelola penyusunan rencana dan program kerja di Bidang Pemuda sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan anak, remaja dan pemuda;
- Melaksanakan kegiatan Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi terhadap lembaga Kepemudaan;
- Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan prestasi dan produktifitas anak, remaja dan pemuda;
- Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan lembaga kepemudaan;
- Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan kepemudaan;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan bidang kepemudaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengembangan dan perlindungan pemuda dengan mempelajari ketentuan, motivasi, bimbingan dan pengarahan untuk meningkatkan peran pemuda;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga kepemudaan dengan mempelajari ketentuan, motivasi, bimbingan dan sosialisasi untuk meningkatkan peran lembaga kepemudaan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- Membimbing bawahan untuk meningkatkan motivasi, disiplin dan prestasi kerja;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Organisasi Kepemudaan mempunyai tugas membantu kepala bidang kepemudaan dalam melaksanakan urusan kelembagaan/organisasi kepemudaan, peningkatan produktivitas dan kreatilitas pemuda:
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Organisasi Kepemudaan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pembinaan dan pemberdayaan organisasi kepemudaan;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemuda, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Seksi Organisasi Kepemudaan mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana Seksi Organisasi Kepemudaan sesuai dengan rencana kerja dinas;
- Melakukan pembinaan organisasi kepemudaan;
- Memfasilitasi aksi bhakti sosial kepemudaan;
- Memfasilitasi pertemuan organisasi pemuda;
- Memfasilitasi pendidikan kepanduan/kepramukaan;
- Melaksanakan kerjasama dengan organisasi yang bergerak dibidang pembinaan dan pengembangan generasi muda ;
- Mengkompilasi dan melaksanakan koordinasi data kepemudaan ;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan berdasarkan program dan sasaran yang ditetapkan ;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pengembangan SDM dan Kepeloporan Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan kepemimpinan pemuda;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Kepemimpinan dan Kepeloporan Kepemudaan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kepemimpinan pemuda;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan kepemimpinan pemuda;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas bidang pengembangan kepemimpinan pemuda;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemuda, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Seksi Pengembangan SDM dan Kepeloporan Kepemudaan mempunyai uraian tugas :
- Membantu Kepala Bidang Pemuda dalam melaksanakan tugas seksi di bidang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Melakukan penyuluhan pencegahan penggunaan narkoba dikalangan generasi pemuda;
- Memfasilitasi aksi bhakti sosial kepemudaan;
- Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan kaderisasi melalui pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan fasilitator pemuda, termasuk pembinaan kesiswaan di sekolah;
- Menyiapkan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan pengembangan kepemimpinan pemuda ;
- Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pendidikan kepemudaan termasuk pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemuda;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan kepemimpinan pemuda ;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan berdasarkan program dan sasaran yang ditetapkan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pengembangan Wawasan dan Kewirausahaan mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan urusan dibidang pengembangan wawasan dan jiwa kemandirian pemuda dalam semangat kewirausahaan;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pengembangan Wawasan dan Kewirausahaan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan Wawasan dan Kewirausahaan pemuda;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pengembangan Wawasan dan Kewirausahaan pemuda;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas bidang Pengembangan Wawasan dan Kewirausahaan pemuda;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemuda, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Seksi Pengembangan Wawasan dan Kewirausahaan mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyiapkan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan kegiatan pengembangan wawasan dan kewirausahaan Pemuda ;
- Melaksanakan lomba kreasi dan karya tulis ilmiah dikalangan pemuda;
- Melaksanakan pameran investasi hasil karya pemuda;
- Menyiapkan dukungan dan memfasilitasi kelembagaan kewirausahan pemuda;
- Melakukan usaha kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat dalam upaya peningkatan pengembangan wawasan dan kewirausahan pemuda;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan berdasarkan program dan sasaran yang ditetapkan ;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- BIDANG OLAHRAGA
- Bidang Olahraga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan olahraga, menyusun pedoman pemberdayaan masyarakat olahraga, melaksanakan pembinaan pelatihan olahraga, pembinaan dan menggali sentra-sentra potensi olahraga;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Olahraga mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pemantauan keolahragaan dan pemanduan bakat prestasi;
- Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pemantauan kapasitas lembaga keolahragaan daerah;
- Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan menyusun perencanaan serta melaksanakan kejuaraan, kompetisi, pertandingan/perlombaan dan invitasi olahraga;
- Seksi Pengembangan SDM dan IPTEK Olahraga mempunyai tugas melakukan melakukan pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia dibidang olahraga dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dibidang olahraga :
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pengembangan SDM dan IPTEK Olahraga mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang olahraga;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang olahraga;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas bidang pengembangan sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang olahraga;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh kepala dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pembibitan Olahraga Pelajar dan Olahraga Prestasi mempunyai tugas pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta penelurusan bakat dan peningkatan prestasi olahraga.
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pembibitan Olahraga Pelajar dan Olahraga Prestasi mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pembibitan Olahraga Pelajar dan Olahraga Prestasi;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pembibitan Olahraga Pelajar dan Olahraga Prestasi;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas bidang Pembibitan Olahraga Pelajar dan Olahraga Prestasi;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Olahraga, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Olahraga Masyarakat dan Olahraga Rekreatif mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga yang berkembang di masyarakat dan olahraga minat khusus;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Olahraga Masyarakat dan Olahraga Rekreatif mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang olahraga masyarakat dan olahraga rekreatif;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang olahraga masyarakat dan olahraga rekreatif;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas bidang olahraga masyarakat dan olahraga rekreatif;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh kepala bidang pemuda, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
- BIDANG PARIWISATA
- Bidang Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata di bidang kepariwisataan;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pariwisata mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan pengembangan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang promosi dan pengembangan kepariwisataan;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh kepala dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Pariwisata mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana kegiatan bidang pariwisata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Menyusun rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan bidang wisata alam, buatan dan wisata budaya.
- Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan bidang wisata alam, buatan dan wisata budaya.
- Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bidang wisata alam, buatan dan wisata budaya.
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya ;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan berdasarkan program dan sasaran yang ditetapkan ;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya ;
- Seksi Destinasi Wisata mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Pengembangan dan pemanfaatan destinasi wisata;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Destinasi Wisata mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan dan pemanfaatan destinasi wisata;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pengembangan dan pemanfaatan destinasi wisata;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas bidang Pengembangan dan pemanfaatan destinasi wisata;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pariwisata, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Promosi dan Pemasaran Wisata mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemanfaatan dan pengembangan sarana rekreatif dan kegiatan hiburan umum;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Promosi dan Pemasaran Wisata mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Promosi dan Pemasaran Wisata;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Promosi dan Pemasaran Wisata;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas bidang Promosi dan Pemasaran Wisata;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pariwisata, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pelaporan, Perizinan Sarana dan Prasarana Wisata mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemanfaatan dan pengembangan sarana rekreatif dan kegiatan hiburan umum;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pelaporan dan Perizinan Sarana Prasarana Wisata mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Perizinan, Pemanfataan dan Pemeliharaan Wisata;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perizinan, Pemanfataan dan Pemeliharaan sarana Wisata;
- Pelaksanaan pembinaan tugas bidang Perizinan, Pemanfataan dan Pemeliharaan sarana Wisata;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pariwisata, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Seksi Pelaporan dan Perizinan Sarana Prasarana Wisata mempunyai uraian tugas :
- Membantu Kepala Bidang dalam Bidang tugasnya ;
- Menyusun rencana kegiatan seksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Merumuskan pembinaan dan pengamanan potensi daerah dan aset – aset pariwisata;
- Bersama lembaga/instansi yang berkaitan, melakukan monitoring dan penertiban atas usaha-usaha kepariwisataan;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- BIDANG SARANA DAN PRASARANA
- Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaskanan sebagian tugas Dinas Pemuda dan Olahraga dibidang Sarana dan Prasarana, terutama menyiapkan sarana prasarana pembinaan olahraga;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan, pemeliharaan dan perizinan sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemanfaatan, pemeliharaan dan perizinan sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh kepala dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Sarana dan Prsarana mempunyai uraian tugas :
- Membantu Kepala Dinas dalam tugasnya ;
- Menyusun rencana dan program kerja bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- Memimpin kegiatan-kegiatan bidang yang ada dalam lingkungannnya dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya ;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya ;
- Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan usul dari unit kerja lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata ;
- Mengatur pelaksanaan pendistribusian sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilingkungan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata ;
- Memberikan bimbingan teknis dan pemeliharaan sarana dan Prasarana di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata ;
- Memonitor penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
- Mengatur pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas ;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Seksi Pendataan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan pendataan, pengendalian dan pelaporan terhadap sarana dan prasarana;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pendataan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendataan, pengendalian dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan dan pembinaan urusan tugas bidang pendataan, pengendalian dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh kepala bidang sarana dan prasarana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Sarana Prasarana mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemanfaatan dan pengembangan sarana prasarana;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pemanfaatan dan Pengembangan Sarana Prasarana mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan dan pengembangan sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemanfaatan dan pengembangan sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas bidang pemanfaatan dan pengembangan sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh kepala bidang sarana dan prsarana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Perizinan Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Perizinan sarana dan prasarana olahraga;
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Perizinan Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Perizinan sarana dan prasarana olahraga;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perizinan sarana dan prasarana olahraga;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas bidang Perizinan sarana dan prasarana olahraga;
- Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
- Sumber Daya Perangkat Daerah
- Susunan Kepegawaian
Dengan Jumlah Pegawai DISPOPAR Kab. Muba 89 (Delapan puluh sembilan) orang terdiri dari 64 (Enam puluh empat) orang PNS dan 25 (Dua puluh lima) Orang tenaga pendukung dengan status kontrak. Struktur personil untuk tenaga Pegawai Negeri Sipil berdasarkan golongan dan pendidikan sebagai berikut :
Tabel 2.1 Data Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan pada DISPOPAR Kab. Muba per Desember 2016
No
|
Golongan
|
Jumlah (Orang)
|
1
|
Golongan IV
|
9
|
2
|
Golongan III
|
35
|
3
|
Golongan II
|
16
|
3
|
Golongan I
|
4
|
|
Jumlah
|
64
|
Tabel 2.2 Data Jumlah Pegawai Berdasarkan Eselon pada DISPOPAR Kab. Muba per Desember 2016
No
|
Golongan
|
Jumlah (Orang)
|
1
|
Eselon II
|
1
|
2
|
Eselon III
|
6
|
3
|
Eselon IV
|
11
|
|
Jumlah
|
18
|
Tabel 2.3 Data Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan pada DISPOPAR Kab. Muba per Desember 2016
No
|
Golongan
|
Jumlah (Orang)
|
1
|
Pasca Sarjana (S2)
|
9
|
2
|
Sarjana (S1)
|
30
|
3
|
Diploma
|
1
|
4
|
SLTA
|
16
|
5
|
SLTP
|
4
|
6
|
SD
|
4
|
|
Jumlah
|
64
|
-
-
- Kondisi Aset
Sejalan dengan tugas dan fungsinya, selain sumber daya manusia, aset atau perlengkapan juga menjadi syarat mutlak dalam menunjang, mendorong dan memfasilitasi kinerja serta dalam mekanisme pencapaian target kinerja berdasarkan RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun aset yang dimiliki DISPOPAR sampai dengan Desember 2016 adalah senilai Rp. 12.810.927.101,- (Dua belas milyar delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus satu rupiah) dengan jumlah aset 3.419 unit/buah/set.
Adapun jumlah fasilitas olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin adalah seperti tabel di bawah ini.
Tabel 2.4 Data Jumlah Fasilitas Olahraga Kabupaten Musi Banyuasin per Desember 2016
No
|
Jenis Fasilitas Olahraga
|
Jumlah
|
1
|
Lapangan Sepak Bola
|
17
|
2
|
Lapangan Basket
|
6
|
3
|
Lapangan Volley
|
29
|
4
|
Lapangan Bulu Tangkis
|
59
|
5
|
Kolam Renang
|
1
|
6
|
Gelanggang Remaja dan Sport Centre
|
5
|
|
Jumlah
|
117
|
-
- Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama periode 2012 s.d. 2017 terdiri dari 7 (tujuh) indikator yaitu :
- Jumlah masyarakat yang dipupuk cinta kesenian dan kebudayaan daerah
- Penyelenggaraan festival seni dan budaya
- Jumlah kunjungan wisatawan per tahun
- Cakupan organisasi pemuda yang aktif
- Cakupan pemuda yang dibina kewirausahaan dan kecakapan hidup
- Cabang olahraga yang dibina
- Tingkat ketersediaan sarana dan prasarana olahraga
Sedangkan Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin pada periode renstra sebelumnya mempunyai tingkat realisasi yang hampir selalu meningkat yaitu tahun 2012 (94.13%), tahun 2013 (95.07%), tahun 2014 (79.54%), tahun 2015 (80,65%) dan tahun 2016 (96.88%).
Untuk target per tahun dapat dilihat pada Tabel 2.5 (Tabel T-C.23), sedangkan informasi mengenai anggaran dan realisasi pendanaan pelayanan pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin dapat dilihat pada Tabel 2.6 (Tabel T-C.24) berikut ini.